Senin, 30 Desember 2024 Kat : Berita Desa

Musyawarah desa pembahasan perdes RAPBDes tahun anggaran 2025

Musyawarah desa pembahasan perdes RAPBDes tahun anggaran 2025

Tempos (23/12/2024)  Pemerintah Desa Tempos Melaksanakan Musywarah Bersama Terkait dengan Peraturan Desa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, musyawarah tersebut di hadairi oleh Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat, Kasi Ekonimi dan Pembangunan Kecamatan Gerung, Pedamping Desa.Kepala Dusun (Perangkat Kewilayah) Se Desa Tempos, BPD, Tokoh Masyarakat,LPM,Tokoh Agama,Pemuda dan Perwakilan Gender di Desa Tempos.

Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes ini memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam satu tahun anggaran. 

Berikut beberapa ketentuan terkait Perdes APBDes:

  • APBDes disusun berdasarkan RKPDes yang telah disusun sebelumnya. 
  • APBDes disusun untuk masa satu tahun anggaran, mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. 
  • APBDes dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember tahun yang sedang dijalani. 
  • Rancangan Perdes APBDes wajib dievaluasi oleh Bupati/walikota paling lambat 3 hari sejak disepakati. 
  • APBDes disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2025 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana desa. Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Peraturan ini dibuat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Penulis : Administrator
Dilihat : 3
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 93
Pengunjung Kemarin 0
Pengunjung Minggu Ini 106
Pengunjung Bulan Ini 255
Total Pengunjung 704
IP Address 192.168.170.254
Browser Unknown Browser