TEMPOS. ..
Pada hari ini Sabtu tanggal Lima Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima telah diselenggarakan musyawarah desa yang di hadiri oleh Kepala Desa, BPD, Unsur Perangkat Desa dan Wakil-wakil dari Kelompok Masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, Pminpinan Rapat dan Narasumber adalah
- Materi
- Pembahasan dan penetapan rancangan Perdes Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes
- Pembahasan dan penetapan rancangan Anggaran Dasar Bumdes
- Pembahasan dan penetapan rancangan Anggaran Rumah Tangga Bumdes
- Pembahasan dan penetapan rancangan Program Kerja Bumdes
- Pimpinan Musyawarah dan Narasumber
- Pimpinan Musyawarah : ISMAIL,M.Si. ( Ketua BPD )
- Notulen : SAMSUDIN, S, Sos. ( Sekretaris Desa )
- Narasumber : 1. SUDIRMAN, SH,MM. ( Kepala Desa )
2. SAMSUL HADI ( Pendamping Kecamatan Gerung )
3. HULAIFI, SH. ( Ekobang Kecataman Gerung )
Setelah dilakukan Pembahasan terhadap materi, selanjutya seluruh Peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa ini:
- Menyepakati dan menetapkan Perdes Tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor: 01 Tahun 2020 Tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maju Bersama Tempos Desa Tempos Kecamatan Gerung
- Menyepakati dan menenetapkan Pengurus BUM Desa Maju Bersama Tempos periode 2025-2030
- Menetapkan Anggaran Dasar Bumdes yang menjadi lampiran peraturan desa tentang pendirian dan pengelolaan BUM Desa
- Menetapkan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
- Menetapkan Program Kerja tahun 2025 BUM Desa
Penulis : Administrator
Dilihat : 3
Form Komentar