Kamis, 10 Oktober 2024 Kat : Berita Desa

Gebrakan rokok ilegal

Gebrakan rokok ilegal

Pemerintah Desa Tempos bersama Satuan Polisi Pamong Peraja (SATPOL PP) Kabupaten Lombok Barat dan Bea Cukai Kota Mataram melaksanakan kegiatan sosialisasikan tentang Pemberantasan Barang Kena cukai Ilegal Guna mencegah peredaran rokok ilegal, pada Kamis (10/10/2024). 

Sosialisasi ini di hadiri oleh pihak Bea cukai Mataram dan jajarannya, Dinas Perindustrian dan jajaran, pelaku usaha rokok, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajarannya, Kepala Desa Tempos, Staff dan Perangkat Desa Tempos,  dan masyarakat desa (Petani,Pedagang) setempat untuk mendapatkan  edukasi dan pengetahuan tentang cukai untuk pencegahan peredaran rokok ilegal, mulai  dari ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan Penekanan.

Dalam penyampaian oleh Penyuluh Bea Cukai Kota Mataram disampaikan bahwa  Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, masyarakat Desa Tempos diajak lebih mengenali ciri rokok ilegal. Oleh pihak Bea Cukai Kota Mataram menjelaskan Rokok ilegal dikategorikan ilegal, yaitu memiliki ciri seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. 

Selain itu juga menyingunggung mengenai perbedaan jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang merupakan tiga kategori utama yang menjadi pilihan konsumen. Rokok SKM adalah jenis rokok kretek yang diproses dengan mesin menggunakan bahan baku tembakau dan cengkih. Sementara SPM adalah jenis rokok kretek yang diproses menggunakan mesin dengan bahan baku tembakau murni yang berbentuk ramping dan modern. Sedangkan SKT merupakan jenis rokok kretek yang diproses secara manual dengan bahan baku tembakau dan cengkih, ukurannya lebih besar dan dinilai lebih tradisional.

Pihak Be Cukai Kota Mataram berharap masyarakat bisa terdukasi melalui sosilisasi hari ini "Kami berharap masyarakat sudah teredukasi dan meninggalkan rokok ilegal, jangan sampai di masyarakat nanti dilakukan tindakan, karena pada tahun 2023 ada 6,3 juta batang yang di tangkap barang ilegal. Kemudian di tahun 2024 ada 3 juta sekian batang yang di sita sehingga sangat merugikan negara dan Hasil sita'an tersebut di musnahkan dengan cara di bakar", Jelasnya.

Pihak Bea Cukai Kota Mataram juga menjelaskan Dampak Nefatif dari Rokok Ilegal yaitu, Pertama Merugikan negara, Kedua Persaingan di industri tembakau menjadi tidak sehat antara pabrik ilegal dan  legal, ketiga menciptakan perokok pemula katena harganya terjangkau. Selain itu, dampak bagi kesehatan Rokok ilegal dapat merusak kesehatan karena takaran nikotin dan bahan lainnya tidak melalui regulasi yang di tentukan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Baiq Yeni S. Ekawati, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal serta tidak mengkonsumsi rokok ilegal serta akan bertindak  dengan tegas, karena rokok ilegal ini nerugikan negara seperti dampak nefatif yang telah di sampaikan. Setelah penyampaian materi sosialisasi,  kegiatan tersebut dilanjuti dengan sesi diskusi dan diakhiri dengan quiz sekitar pembahasan sosialisasi.

Penulis : Administrator
Dilihat : 2
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 108
Pengunjung Kemarin 0
Pengunjung Minggu Ini 121
Pengunjung Bulan Ini 270
Total Pengunjung 719
IP Address 192.168.170.254
Browser Unknown Browser