Beranda Berita Desa PPS desa tempos buka pendaftaran KKPS pilkada 2024
Tempos – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tempos telah membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada tahun 2024 di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah kerja PPS Desa Tempos.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini secara resmi dilakukan serentak pada hari Selasa 17 September 2024. Berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024
Masa pendaftaran anggota KPPS akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan bahwa setiap satu TPS menerima 7 anggota KPPS. Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPPS di Sekretariat PPS Desa Tempos.
KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu mengkoordinir agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, jujur, dan adil.
Anggota KPPS akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mulai tanggal 7 November sampai dengan tanggal 8 Desember 2024. Meskipun masa kerjanya relatif singkat, tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS sangat besar.
Menjadi bagian dari anggota KPPS tidak lepas dari persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun Persyaratan menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berdasarkan keputusan KPU No. 265/PP.04.2-Pu/5201/2024:
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Form Komentar